.::Search::.

Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik

Senin, 04 Juni 2012

print this page
send email
Diberikan keistimewaan dengan maksud:
  1. Menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik sebagai wakil negara.
  2. Menjamin pelaksana fungsi perwakilan diplomatik secara efisien.
  3. Para diplomat staffnya, tidak tunduk pada kekuasaan peradilan perdana..
Hak Istimewa:
  1. Hak Imunis
  2. Adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.
  3. Hak Ekstrateritorial
  4. Adalah hak kebebasan diploamt terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapan.

0 komentar:

Posting Komentar