Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler. Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokoltahun 1963, yaitu :
- Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional
- Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi,kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
- Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orangyang ingin pergi ke negara pengirim,
- Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukanperaturan perundang – undangan negara penerima
Dalam arti nonpolitis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang tertinggi dalam kepangaktan sebagai berikut.
- Konsul jenderal Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibu kota negara tempat bertugas.
- Konsul dan Wakil konsul Konsul mengepalai satu kekonsul yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal.
- Agen konsul Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terhatas dan berhubungan dengan kekonsulen.
Berlakunya Fungsi:
yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Letter de Credace/menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
Berakhirnya Fungsi:
- Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
- Penarikan dari negara pengirim.
- Pemberitahuanbahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.
0 komentar:
Posting Komentar