.::Search::.

Perwakilan Konsuler

Senin, 04 Juni 2012

print this page
send email
Pembukaan hubungan konsuler terjadi dengan persetujuan timbal – balik, baik secara sendiri maupun tercakup dalam persetejuan pembukaan hubungan diplomatik. Walaupun demikian, pemutusan hubungan diplomatik tidak otomatis berakibat pada putusnya hubungan konsuler. Fungsi perwakilan konsuler secara rinci disebutkan dalam ps 5 konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler dan Optimal Protokoltahun 1963, yaitu :
  1. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warganegaranya di dalam negara penerima di dalam batas – batasyang diizinkan oleh hukum internasional
  2. Memajukan pembangunan hubungan dagang, ekonomi,kebudayaan, dan ilmiah antar kedua negara,
  3. Mengeluarkan paspor dan dokumen yang pantas untuk orangyang ingin pergi ke negara pengirim,
  4. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta melakukanperaturan perundang – undangan negara penerima

Dalam arti nonpolitis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang tertinggi dalam kepangaktan sebagai berikut.
  1. Konsul jenderal
  2. Konsul jenderal membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibu kota negara tempat bertugas.
  3. Konsul dan Wakil konsul
  4. Konsul mengepalai satu kekonsul yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal.
  5. Agen konsul
  6. Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terhatas dan berhubungan dengan kekonsulen. 
    Fungsi Pejabat Konsuler
    Berlakunya Fungsi:
    yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (Letter de Credace/menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961)
    Berakhirnya Fungsi:
    1. Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir.
    2. Penarikan dari negara pengirim.
    3. Pemberitahuanbahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.

    0 komentar:

    Posting Komentar