.::Search::.

Politik Luar Negeri Republik Indonesia

Senin, 04 Juni 2012

print this page
send email
Latar Belakang
Terdapat 2 kekuatan besar di dunia, yaitu Blok Barat dengan Ideologi Liberal yang didominasi Amerika dan Blok Timur dengan Ideologi Komunis yang dikuasai Uni Soviet, mengharuskan pemerintah Indonesia mengambil kebijakan politik luar negerinya yang tidak mengacu kepada kekuatan besar tersebut.

Sifat Politik Luar Negeri Bebas Aktif
  1. Bebas aktif, anti-imperialisme clan kolonilisme dalam segala bentuk manifestasinya dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Mengabdi kepada kepentingan nasional  dan amanat penderitaan rakyat. 
Landasan Hukum Politik Luar Negeri RI
Landasa Hukum politik luar negeri Indonesia adalah:
  1. Landasa Idiil adalah Pancasila
  2. Landasan Konstitusional adalah UUD 1945 yang terdapat dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 11 dan pasal 13
  3. Landasan operasional adalah sebagai berikut:
    1. Ketetapan MPR mengenasi garis-garis besar haluan negara terutama dibidang hubungan luar negeri
    2. Keputusan presiden yang menyangkut politik luar negeri Indonesia
    3. kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri luar negeri
Tujuan Politik Luar Negeri RI
  1. Pembentukan satu negara RI yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis dengan wilayah kekuasaan dari sabang sampai merauke.
  2. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur material dan spiritul dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Pembentukan satu persahbatan yang baik antara RI dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan negara-negara Afrika  dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru yang bersih dari imperialisme clan kolonialisme menujukepada perdamaian dunia yang sempurna
Prinsip-Prinsip Pokok Politik Luar Negeri RI
  1. Negara Indonesia menjalani politik damai.
  2. Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak pemerintah negeri masing-masing
  3. Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya pertukaran pembayaran Internasional.
  4. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan sosial internasional dengan berpedoman pada piagam PBB

    0 komentar:

    Posting Komentar