.::Search::.

For About AMDAL

Minggu, 10 Juni 2012

print this page
send email
Kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah, pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan atas tanggungjawab negara, asas pembangunan berkelanjutan, dan asas manfaat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, yaitu terciptanya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dengan lingkungan, antara manusia dengan Tuhan yang Maha Esa, manusia dengan manusia; terjaminnya kepentingan generasi saat ini dan akan datang; tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup serta terkendalinya pemanfaatan sumberdaya secara bijaksana.
Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merupakan salah satu instrumen kebijaksanaan pengelolaan lingkungan. Pelaksanaan AMDAL terhadap sesuatu rencana usaha atau kegiatan dimaksudkan untuk mengetahui dampak besar dan penting, dan menetapkan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Sesuai UU No. 23 tahun 1997 tersebut, dinyatakan bahwa kegiatan yang diprakirakan dapat menimbulkan suatu dampak besar dan penting pada lingkungan dan sekitarnya diwajibkan melakukan studi tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Peraturan pelaksanaa dari Undang-Undang ini dituangkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

0 komentar:

Posting Komentar